Tentang Kami

Profil Perusahaan

Perseroan merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang bergerak dalam bidang Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto, yaitu CFX dan jasa Kustodian Aset Kripto, yaitu ICC. Selain itu, Perseroan juga memberikan jasa konsultasi manajemen kepada Perusahaan Anak seperti perencanaan bisnis, strategi bisnis dan investasi, manajerial operasional perusahaan serta konsultasi keuangan perusahaan.

CFX didirikan pada bulan Januari 2022 dan BAPPEBTI telah menetapkan pendirian izin usaha sebagai Bursa Berjangka melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SI-BB/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 dan Bursa Aset Kripto melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Pada tanggal 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto beralih dari BAPPEBTI kepada OJK. CFX merupakan Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia yang diregulasi oleh OJK untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan Pasar Aset Keuangan Digital di Indonesia dan mengembangkan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan transparan.

ICC didirikan pada bulan Januari 2022 dan telah mendapatkan izin untuk menjadi Pengelola Tempat Penyimpanan yang dinyatakan dalam keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 02/BAPPEBTI/SPPTPAK/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. ICC bertujuan untuk mendukung upaya pengamanan perdagangan Aset Kripto di Indonesia dengan menjaga aset dan memberikan transparansi kepada seluruh Konsumen termasuk Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian serta Lembaga Kliring Berjangka.

Visi

CFX : Untuk menjadi pemimpin dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan standar bagi industri Aset Kripto di Indonesia

ICC : Untuk menjadi penyedia layanan kustodian Aset Kripto terkemuka dengan keamanan tingkat tinggi dan teknologi yang canggih di Indonesia

Misi

CFX : Mempercepat adopsi aset digital melalui pengembangan produk yang inovatif dan aman untuk pelanggan, memastikan kepatuhan ketat terhadap peraturan untuk mencegah penyalahgunaan, serta mendorong inovasi di seluruh industri aset digital.

ICC : Menyediakan layanan kustodian melalui sumber daya manusia dan teknologi yang terpercaya dan andal. Menjadi sumber pengetahuan, referensi, dan standar dalam menerapkan keamanan pada layanan kustodian untuk industri Aset Kripto.